Menuju konten utama

Eggi Sudjana Ditahan Polisi 20 Hari Terkait Kasus Makar

Eggi Sudjana ditahan polisi selama 20 hari ke depan usai penangkapan terkait dugaan kasus makar.

Eggi Sudjana Ditahan Polisi 20 Hari Terkait Kasus Makar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Kepolisian menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan usai pemeriksaan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam proses ini bekerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Namun, ia tak menandatangani berkas acara penahanan atau menolak ditahan begitu saja karena beberapa alasan.

Alasannya, kata dia, sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika diduga menyerukan people power.

"Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dipidana atau digugat di dalam atau di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," sambung dia.

Alasan berikutnya, kata dia, persoalan kode etik advokat yang seharusnya diproses terlebih dahulu.

Kemudian, kata dia, Eggi sudah mengajukan praperadilan, sejak Jumat (10/5/2019) atas penetapan tersangka, sehingga mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu.

Menurut dia, terkait dengan gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Eggi menilai ada kejanggalan kasusnya. Sebab, saksi-saksi darinya belum diperiksa, namun dia telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kewenangan saya juga sebagai advokat dan sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya ikuti prosesnya, semoga Allah ridho kepada kami," tutur Eggi.

Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS EGGI SUDJANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali