Menuju konten utama

Fadli Zon Sebut Penangkapan Eggi Sudjana Rusak Demokrasi Indonesia

Fadli Zon menyatakan penangkapan Eggi Sudjana karena kasus dugaan makar telah merusak demokrasi di Indonesia. 

Fadli Zon Sebut Penangkapan Eggi Sudjana Rusak Demokrasi Indonesia
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menilai penangkapan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar merusak demokrasi di Indonesia.

"Menurut saya, ini upaya-upaya untuk melakukan penersangkaan dan penahanan terutama pada tokoh ulama dan aktivis [yang] sangat merusak demokrasi kita," kata Fadli di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Eggi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada hari ini. Berdasar keterangan Polda Metro, pada pukul 06.25 WIB hari ini, berita acara penangkapan telah ditandatangani oleh politikus PAN itu. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan menahan Eggi atau tidak.

Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar karena tokoh pendukung Prabowo-Sandi itu pernah menyerukan people power. Pada Senin sore kemarin, Eggi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus itu untuk pertama kalinya.

Menanggapi kasus ini, Fadli mengingatkan kebebasan berpendapat telah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dia meminta tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang memberangus kebebasan berpendapat.

"Bicara bukan makar, orang berpendapat juga bukan makar. Pendapat itu dijamin oleh konstitusi kita, tetapi bukan makar. Makar itu saya kira ada unsur untuk meruntuhkan pemerintah yang sah dengan satu kekuatan bersenjata dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.

"Negara kita itu negara hukum bukan kepolisian. Sementara laporan-laporan yang merugikan pemerintah didiamkan. Saya saja mungkin ada 9 laporan tidak diproses kepolisian," tambah Fadli.

Dia menambahkan aksi people power seharusnya tidak dianggap melanggar hukum jika hal itu dilakukan dalam bentuk demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi.

"Orang demonstrasi memprotes kecurangan itu konstitusional, jadi people power itu konstitusional. Yang tidak konstitusional itu adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah," ujar dia.

"Kalau people power dalam arti orang melakukan demonstrasi besar-besaran dalam keadaan damai, itu sah dan konstitusional dan itu tidak boleh ditakut-takuti," ujar Fadli.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom