Menuju konten utama

Polisi Benarkan Penahanan Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar

Pihak Polda Metro Jaya membenarkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan.

Polisi Benarkan Penahanan Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya membenarkan jika pihaknya telah menahan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/5/2019).

"Iya, ditahan 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Penahanan terhadap Eggi, kata Argo, diawali dengan adanya Surat Perintah Penahanan bernomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, bertanggal 14 Mei 2019 dari penyidik. Kemudian ia pun dipersilakan membaca surat tersebut.

Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan dirinya.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan," ujar Argo.

Kini, Eggi mendekam di tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Alasan Eggi tidak mau menandatangani berkas acara penahanan atau menolak ditahan begitu saja karena beberapa alasan.

Pertama, ia sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diduga menyerukan people power.

“Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dipidana atau digugat di dalam atau di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” sambung dia.

Kedua, ada kode etik advokat yang menurut dia etik advokat yang seharusnya diproses terlebih dahulu. Ketiga, Eggi sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (10/5), maka mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu. Keempat, lanjut Eggi, ialah berkaitan dengan gelar perkara.

“Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014,” kata dia.

Sebab, ia dan kuasa hukumnya merasa janggal karena saksi-saksi pihaknya belum diperiksa namun dia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung. Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif. Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno