tirto.id - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengatakan, polisi agar mengabulkan permohonan penahanan kota kliennya.
"Tidak berharap [pengabulan], tapi memang harus dikabulkan, karena Eggi kooperatif. Tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan selalu hadir," ujar Pitra dihubungi melalui telepon, Rabu (15/5/2019).
Menurut dia, Pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepada Eggi, dapat jadi alasan penahanan kota. Di dalam pasal, kata dia, mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat.
"Karena putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 mengatakan Pasal 160 harus ada sebab-akibat yang terjadi," jelas dia.
Sejak Eggi ditangkap, Selasa (14/5/2019), Pitra telah mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan tersebut.
"Seharusnya polisi mengakomodasi surat saya itu. Saya rasa penyidik profesional dalam menangani masalah ini," kata Pitra.
Namun, surat itu tak direspons polisi. Eggi ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya, usai penangkapan.
Polisi beralasan, penahanan agar Eggi tak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau melarikan diri.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Eggi sempat menolak menandatangani surat perintah penahanan usai penyidik membacakan isi surat tersebut.
"Tapi yang bersangkutan membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan," ujar Argo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali