Menuju konten utama

Penyidik Kaji Surat Pengajuan Eggi Sudjana untuk Jadi Tahanan Kota

Eggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan dengan dalih agar dia tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri dari perkara ini.

Penyidik Kaji Surat Pengajuan Eggi Sudjana untuk Jadi Tahanan Kota
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana menjadi tahanan kota. Namun, penyidik masih mengkaji surat tersebut.

"Masih dikaji penyidik. Nanti penyidik yang akan mengabulkan atau tidak,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Surat permohonan menjadi tahanan kota itu diajukan Eggi Sudjana pada Selasa (14/5). Menurut Argo, pengajuan permohonan itu merupakan hak tersangka, polisi tak mempermasalahkan hal tersebut.

Eggi meminta agar penyidik mengabulkan permohonan itu. Pasalnya, Eggi menilai ia dan kuasa hukumnya kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sejak kemarin malam, Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan dengan dalih agar dia tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri dari perkara ini.

Eggi sempat menolak menandatangani surat perintah penahanan usai penyidik membacakan isi surat tersebut. “Tapi yang bersangkutan membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan," sambung Argo.

Penahanan Eggi berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, bertanggal 14 Mei 2019. Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Ada beberapa alasan Eggi enggan menandatangani surat penahanan. Pertama, ia sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika diduga menyerukan people power.

“Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dipidana atau digugat di dalam atau di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” kata Eggi.

Kedua, ada kode etik advokat yang menurut dia seharusnya diproses terlebih dahulu. Ketiga, Eggi sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (10/5), maka mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu.

Keempat, lanjut Eggi, ialah berkaitan dengan gelar perkara. “Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014,” kata dia.

Sebab, ia dan kuasa hukumnya merasa janggal karena saksi-saksi pihaknya belum diperiksa namun dia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto