tirto.id - Mayjen (Purn) Kivlan Zen mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan mendampingi kliennya. "Kivlan Zen datang ke Polda untuk dimintai keterangan, dia memenuhi panggilan. Sedang proses pemeriksaan," kata Pitra di lokasi, Kamis (16/5/2019).
Pitra menyatakan kliennya sangat kooperatif untuk membantu polisi menyelesaikan perkara. Sementara itu, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5), selama 20 hari.
Pengacara Eggi pun telah menyerahkan surat penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. Ia menegaskan semestinya polisi mengabulkan permohonan penahanan kota kliennya.
“Tidak berharap [pengabulan], tapi memang harus dikabulkan. Karena Eggi kooperatif, tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan selalu hadir,” ujar Pitra ketika dihubungi, Rabu (15/5/2019).
Alasan lain pengabulan ialah tuduhan Pasal 160, lanjut Pitra, mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat. “Karena putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 mengatakan Pasal 160 harus ada sebab-akibat yang terjadi,” jelas dia.
Alasan polisi menahan Eggi ialah agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau melarikan diri. Eggi sempat menolak menandatangani surat perintah penahanan usai penyidik membacakan isi surat tersebut.
”Tapi yang bersangkutan membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Dalih Eggi enggan menandatangani berkas itu, pertama, ia sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika diduga menyerukan people power.
“Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dipidana atau digugat di dalam atau di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” sambung Eggi.
Kedua, ada kode etik advokat yang menurut dia etik advokat yang seharusnya diproses terlebih dahulu. Ketiga, Eggi sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (10/5/2019), maka mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu.
Keempat, lanjut Eggi, ialah berkaitan dengan gelar perkara. “Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014,” kata dia. Sebab, ia dan kuasa hukumnya merasa janggal karena saksi-saksi pihaknya belum diperiksa namun dia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri