tirto.id - Polisi menyebutkan bahwa politikus senior Partai Gerindra, Permadi dan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma tidak mengkonfirmasi ketidakhadiran dalam pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (14/5/2019).
Keduanya hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan kasus berbeda. Permadi akan menjadi saksi dari kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Kivlan Zen, sedangkan Lieus diperiksa sebagai saksi atas dugaan makar dan berita bohong.
"Informasi terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Umum, belum ada konfirmasi kehadiran dari pengacara kedua pihak," ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Maka penyidik berencana memanggil kembali mereka untuk bersaksi. "Akan dipanggil kembali, Jumat (17/5), pukul 09.00 WIB," kata Dedi.
Lieus Sungkharisma dan Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Jalaludin sebagai pelapor Kivlan dan laporan itu bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019.
Sedangkan, laporan untuk Lieus bernomorLP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019, ia dilaporkan oleh Eman Soleman.
Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali