Menuju konten utama

Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Permadi Beralasan Rapat di MPR

Melalui kuasa hukumnya Permadi meminta penundaan pemeriksaan.

Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Permadi Beralasan Rapat di MPR
anggota majelis kehormatan partai gerindra permadi memberikan keterangan usai berlangsungnya rapat majelis kehormatan di dpp partai gerindra, jakarta, senin (4/4). politisi gerindra yang terjaring ott kpk m sanusi mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota partai. antara foto/akbar nugroho gumay/pras/16

tirto.id - Politikus Partai Gerindra, Permadi tidak jadi menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar Kivlan Zen.

“Iya betul [pemeriksaan], tapi saya tidak hadir karena ada rapat di MPR,” ujar dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Maka, lanjut Permadi, kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan surat permintaan sudah diberikan kepada kepolisian. Permadi juga mengaku ada tiga panggilan yang ditujukan kepada dirinya.

“Besok dan Kamis saya dipanggil penyidik di Polda Metro Jaya, hari ini pemanggilan di Bareskrim Polri,” sambung dia. Dalam tiga perkara itu, ia berstatus sebagai saksi.

Permadi menyatakan dirinya akan datang dalam pemeriksaan dan tidak ingin mengelak. Selain rapat, ketidakhadirannya hari ini karena tidak ada pemberitahuan perihal kasus apa ia bersaksi.

Kemarin, Kivlan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Ia mengaku tidak tahu bersaksi untuk siapa dan merasa tidak mengetahui perihal seluk-beluk pemeriksaan.

“Saya dilaporkan oleh Jalaludin. Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya tidak tahu materi pemeriksaan, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka dan kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Kivlan melanjutkan ia siap menghadapi proses hukum dan mengaku tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini.

"Saya hanya tahu undang-undang, peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja," sambung dia.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi