tirto.id - Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporannya soal ujaran kebencian yang menyeret dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. Nantinya, Rocky juga akan dipanggil setelah Permadi diperiksa.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Argo menerangkan, polisi masih dalam penyelidikan laporan. Setelah laporan tersebut diselidiki, tentunya pelapor akan dimintai keterangan.
“Kami akan melakukan klarifikasi. Artinya kami akan memintai keterangan kepada pelapor, karena [kasus ini] masih dalam penyelidikan,” tegas Argo, Kamis (12/4/2018).
Rocky yang menjadi terlapor dalam kasus ini juga akan diperiksa setelah tahap pemeriksaan Permadi dan saksi-saksi pelapor. Yang jelas, Argo mengaku polisi akan melihat fakta yuridis terlebih dahulu.
"Ya nanti [Rocky diperiksa] setelah tahap-tahap itu [pemeriksan saksi]. Kami lakukan berkaitan dengan hal itu [laporan Permadi]," kata Argo.
Sebelumnya Permadi atau yang biasa dikenal dengan Abu Janda melaporkan Rocky karena ucapannya dalam tayangan di salah satu acara televisi nasional. Dalam acara tersebut, Rocky menyebut “Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi.”
Laporan Abu Janda diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus hari Kamis (11/4/2018). Dalam laporannya, Abu Janda mengaku dirugikan secara imateriil.
Rocky diadukan dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora