Menuju konten utama

Rocky Gerung Dilaporkan Abu Janda ke Polisi Soal Ujaran Kebencian

Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung dilaporkan oleh Abu Janda soal dugaan ujaran kebencian yang disampaikan pada saat berbicara di acara ILC TV One.

Rocky Gerung Dilaporkan Abu Janda ke Polisi Soal Ujaran Kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Ketua Cyber Indonesia Heddy Setya Permadi alias Abu Janda melaporkan Dosen Filsafat UI Rocky Gerung ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4/2018). Rocky diduga melakukan ujaran kebencian atas ucapannya di acara televisi yang menyinggung soal isu permusuhan bertema SARA (suku,ras, agama dan antar golongan).

Permadi datang pada pukul 18.00 WIB ditemani Jack Boyd Lapian dan Ferdian Sutanto. Setelah keluar pada pukul 19.30 WIB Permadi mengatakan bahwa dirinya melaporkan Rocky atas ucapannya di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) pada Selasa (9/4/2018) yang mengatakan bahwa kitab suci adalah fiksi.

"Kami mewakili umat yang merasa tersakiti oleh pernyataan saudara Rocky Gerung karena beliau menyatakan bahwa kitab suci adalah fiksi," ucap Permadi di Polda Metro Jaya hari ini.

Permadi mengatakan jika ucapan Rocky tersebut berpotensi memecah belah persatuan. Pasalnya jika dirinya mengatakan kitab suci adalah fiksi secara tidak langsung menyinggung umat beragama di Indonesia.

"Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit. Yang namanya kitab suci itu merujuk pada alquran injil dan kitab-kitab agama lain. Dalam KBBI yang namanya fiksi artinya rekaan khayalan tidak nyata. Jadi dia dengan mengatakan seperti itu artinya dia bahwa apapun yg ada dalam Alquran, Injil adalah khayalan," ucapnya.

Permadi sendiri memberikan alat bukti berupa transkip ucapan Rocky Gerung dan juga rekaman tayangan ILC pada selasa kemarin dari akun YouTube Tv One.

"Bukti yang dibawa adalah transkipnya softcopy-nya yang diambil dari channel resmi TV One. Itu full kita berikan versi full tidak ada yang dipotong," ucap Permadi.

Laporan Permadi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018

Dalam laporan tersebut Permadi juga berposisi sebagai korban menulis bahwa korban dirugikan secara inmateriil dan dampak dari kata-kata terlapor yang diucapkan dalam program ILC TV One dapat memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Permadi pun melaporkan Rocky Gerung dengan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH