Menuju konten utama

Politikus Gerindra Permadi Dilaporkan Usai Bicara 'Siap Revolusi'

Politikus senior Partai Gerindra dilaporkan ke polisi oleh 2 warga terkait ucapannya 'siap revolusi' dalam YouTube.

Politikus Gerindra Permadi Dilaporkan Usai Bicara 'Siap Revolusi'
anggota majelis kehormatan partai gerindra permadi memberikan keterangan usai berlangsungnya rapat majelis kehormatan di dpp partai gerindra, jakarta, senin (4/4). politisi gerindra yang terjaring ott kpk m sanusi mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota partai. antara foto/akbar nugroho gumay/pras/16

tirto.id - Politikus senior Partai Gerindra, Permadi dilaporkan 2 warga bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor soal ucapannya mengenai revolusi yang ada di YouTube.

"Video itu dianggap sebagai ajakan makar. Ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat," kata Gusma di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019).

Ia juga menyertakan barang bukti berupa video dan tangkapan layar saat Permadi melontarkan pernyataan tersebut. Gusma mengaku, dirugikan karena ajakan itu merusak persatuan rakyat Indonesia.

"Ini kan menjelaskan kepada masyarakat kalau tidak perlu tunduk ke konstitusional. Itu mengajak orang untuk melawan sistem negara ini, mengganggu keamanan negara," sambung Gusma yang mengaku tidak tahu dalih Permadi melontarkan pernyataan tersebut.

"Saya temukan video itu antara tanggal 5-6 Mei [2019]. Saya dapat dari broadcast grup WhatsApp, ada juga di Facebook," ucap dia.

Sementara itu, Viktor berpendapat ucapan Permadi seolah-olah mendelegetimasikan pemerintahan yang sah dan merugikan masyarakat. Ia mengaku tahu video ini sejak 5 Mei 2019.

"Padahal ada KPU, Bawaslu. Kalau terkait pemilu dia tidak merasa puas, dia bisa melakukan upaya hukum," ujar Viktor.

Viktor menyertakan alat bukti berupa transkrip ucapan Permadi dan video. Dia menegaskan Permadi dan kawanannya diduga melakukan makar dan memberikan kebohongan terhadap penyelenggara pemilu.

Laporan Gusma terdaftar dengan nomor LP/2885/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan, laporan Viktor teregistrasi dengan nomor LP/2890/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Keduanya melaporkan Permadi dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, masih menyelidiki video Permadi tersebut.

"Kami sedang mengecek laporan termasuk mengecek rekaman video," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Permadi awalnya dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i, Kamis (9/5/2019) malam.

Aduan itu dimasukkan ke dalam laporan model A, sehingga Fajri tidak memiliki nomor laporan polisi.

Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali