Menuju konten utama

Eggi Jadi Tersangka, BPN: Saat Orde Baru People Power Bukan Makar

BPN Prabowo-Sandiaga merespons penetapan tersangka Eggi Sudjana oleh polisi terkait pernyataan yang menyerukan people power.

Eggi Jadi Tersangka, BPN: Saat Orde Baru People Power Bukan Makar
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana usai acara diskusi di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria merespons isu ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena dugaan makar.

Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power', menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

Ia menilai, langkah kepolisian menetapkan Eggi sebagai tersangka sangat berlebih. Riza juga mempertanyakan mengapa hanya berorasi saja disebut makar.

"Ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, dzalim. Ini kan era-nya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa aja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain," katanya saat ditemui di DPR RI, Kamis (9/5/2019) pagi.

Menurutnya, masyarakat yang meminta ganti presiden adalah sesuatu yang sah dan halal. Riza mengambil contoh ketika presiden Soeharto masih berkuasa secara sah dan masyarakat melakukan people power, ia menilai tak ada yang salah dalam hal tersebut.

"Salah enggak? Enggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Enggak ada makar itu, enggak ada yang ditersangkakan, enggak ada yang dipenjarakan," ujarnya.

Riza justru menuding bahwa pihak pemerintah lah yang ingin membuat kerusuhan terjadi, dengan menjadikan seseorang tersangka yang akan bikin masyarakat emosi hingga membuat konflik dan kegaduhan.

"Di demokrasi di dunia itu orang mau ngomong apa aja biasa. Yang penting kan enggak anarkis, enggak merusak, enggak kriminal. Kalau cuma bersuara, berpendapat. Jadi enggak ada yang luar biasa. Mau ganti presiden tiap hari ngomong juga boleh," katanya.

Polisi menjerat Eggi dengan Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno