tirto.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan makar terhadap Sri Bintang Pamungkas dan Muhammad Al Khathath yang terjadi 2017 silam.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, dua kasus tersebut masih berproses.
"Saya sudah tanya ke Direktorat Pidana Umum soal kasus-kasus tersebut, semua berproses sama halnya dengan kasus lain semua berproses," ujar dia di Mabes Polri, Jumat (10/5/2019).
Artinya, lanjut Dedi, bahwa ini merupakan teknis penyidikan oleh kepolisian. Jika ada fakta hukum, penyidik dapat meningkatkan status yang berperkara.
"Seperti kasus Bachtiar Nasir, penyidik sudah mengkalkulasi jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan kegaduhan. Itu pertimbangan penyidik. Maka Bachtiar mendapatkan panggilan kedua sebagai tersangka," ucap Dedi.
Polisi pernah menangkap Al Khathath, Jumat (31/3/2017) silam dengan dugaan pidana makar.
Penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu beserta empat tersangka lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansryah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre sudah berjalan sesuai ketentuan.
Mereka dituduh terlibat pemufakatan jahat yaitu dugaan upaya makar berencana menggelar aksi unjuk rasa pada lima kota besar di Indonesia.
Sedangkan, Sri Bintang saat itu ditangkap bersama 9 orang lain karena diduga merencanakan makar, pada 2 Desember 2016. Namun, kasus ini belum jelas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali