Menuju konten utama

Caleg PDIP Tolak Permintaan Eggi Sudjana Cabut Laporan Kasus Makar

Caleg PDIP Dewi Ambarwati Tanjung mengklaim ditemui utusan Eggi Sudjana yang meminta dirinya mencabut laporan soal kasus dugaan makar.  

Caleg PDIP Tolak Permintaan Eggi Sudjana Cabut Laporan Kasus Makar
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Caleg PDIP Dewi Ambarwati Tanjung menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti yang melengkapi laporannya soal dugaan makar oleh Eggi Sudjana.

Usai penyerahan bukti itu, dia mengaku ada utusan Eggi menemuinya dan meminta dirinya untuk mencabut laporan terkait seruan people power tersebut.

“Ada upaya dari pihak Eggi mengutus orang yang berusaha meminta jalan damai dan minta maaf kepada saya," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Dewi menegaskan menolak ajakan berdamai itu. Dia menegaskan tindakan Eggi Sudjana harus diproses secara hukum.

“Tidak ada kata damai, jadi akan terus berlanjut sampai ke meja hijau. Permintaan saya, dia harus minta maaf ke rakyat Indonesia dan presiden,” ujar Dewi.

Dia beralasan desakannya agar Eggi meminta maaf adalah demi kepentingan seluruh rakyat, dan dirinya sebagai warga yang ingin membela negara.

Dewi mengklaim laporannya ke polisi soal seruan people power dari salah satu tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun unsur politis.

Dia menambahkan sudah menyerahkan rekaman pidato Eggi Sudjana yang mengajak masyarakat untuk melakukan people power.

Pada Rabu malam kemarin (8/5/2019), penyidik juga telah memeriksa Dewi sebagai pelapor dalam kasus ini. Pemeriksaan itu, kata Dewi, berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB.

“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan, saya dipanggil mendadak dan kemarin tidak bawa barang bukti. Hari ini saya serahkan barang bukti,” ujar Dewi.

Dia mencontohkan pertanyaan penyidik berkaitan dengan apakah dirinya mengenal Eggi dan melihat langsung terlapor menyerukan people power.

Laporannya terhadap Eggi terdaftar dalam nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 24 April 2019.

Dewi melaporkan Eggi atas tuduhan pelanggaran Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Suryanto juga melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan.

Laporan itu dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar karena pernyatannya yang menyerukan people power.

Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada pada Senin (13/5/2019) pukul 10.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom