tirto.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera menyoroti penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, sikap pemerintah dan aparat kepolisian yang menetapkan Eggi sebagai tersangka justru menambah rumit kondisi politik yang ada saat ini.
"Pokoknya intinya gini, jangan terlalu mudah pemerintah sekarang ini atau pun penegak hukum dalam kondisi masyarakat yang sedang tidak bersatu," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
"Ada langkah-langkah yang menambah rumit kondisi itu," lanjut dia.
Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan, lebih baik pemerintah dan polisi membangun kebersamaan daripada melakukan hal tersebut.
"Penegakan hukum harus jalan ya dengan transparan. Ya tapi pokoknya tidak boleh membuat kondisi kian eskalatif," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power', menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto