Menuju konten utama

Tak Punya Izin, Demo Eggi Sudjana dan Kivlan di Bawaslu Dibubarkan

Kedatangan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein disambut sorak sorai massa. 

Tak Punya Izin, Demo Eggi Sudjana dan Kivlan di Bawaslu Dibubarkan
Massa yang berasal dari Kelompok Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

tirto.id - Massa yang berasal dari Kelompok Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Massa hadir terlebih dulu dan kemudian disusul dua orang inisiator aksi yakni Eggi Sudjana dan Kivlan Zein yang hadir sekira pukul 15.00 WIB. Kedatangan kedua orang ini disambut sorak sorai massa.

Eggi datang dengan mengenakan kemeja koko berwarna putih serta kopiah di kepalanya dan Kivlan yang memakai topi safari dan kacamata hitam langsung menuju pintu depan Gedung Bawaslu yang ada di sisi Jalan MH Thamrin.

Namun, polisi berseragam telah membuat barikade di depan gerbang Bawaslu hingga membuat kedua tokoh ini tak bisa masuk ke dalam Gedung Bawaslu.

Rupanya, aksi ini tak mendapat izin dari pihak kepolisian. Polisi dari dalam mobil pengurai massa (Raisa) berteriak bahwa aksi unjukrasa ini tak memiliki surat pemberitahuan mengadakan aksi unjuk rasa kepada pihak kepolisian.

"Bapak-ibu, kalau punya surat pemberitahuan akan kami amankan. Tapi, kalau tidak, mohon maaf akan kami terpaksa membubarkan," teriak petugas kepolisian.

Mendengar pernyataan itu, massa berteriak menyoraki kepolisian. Mereka tak terima dibilang tidak punya surat pemberitahuan. Apalagi mereka semakin kesal saat suara sirine dari mobil kendaraan taktis milik kepolisian sengaja dibunyikan.

Akibat aksi ini, lalu lintas di Jalan MH Thamrin sempat mengalami kemacetan di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin dari arah Bundaran HI menuju Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto