Isi video yang disebarkan di media sosial adalah berdasar kejadian tahun 2019 yang telah selesai perkaranya dengan hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku.
Didik J Rachbini menilai, ucapan Bupati Meranti Muhammad Adil yang mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia sebagai tindakan makar.
Sayang Mandabayan yang membawa ribuan bendera bintang kejora kecil menyimpulkan kasusnya kriminalisasi belaka. Toh tuduhan makar tak terbukti di persidangan.
Kuasa Hukum Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Nova Irone Surentu dan timnya tidak bisa menunjukkan bukti asli berkas perkara dengan dalih berkas sudah P21.