Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal Kasus Eggi

Kivlan Zen mengaku ditanya 51 pertanyaan oleh polisi saat diperiksa seputar video Eggi Sudjana menyerukan people power.

Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal Kasus Eggi
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung memeriksa Kivlan Zen sebagai saksi kasus dugaan makar oleh Eggi Sudjana.

“Pemeriksaan sudah selesai, lancar,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019). Ia mengaku ditanya 51 pertanyaan seputar video Eggi menyerukan people power.

Purnawirawan TNI itu menyatakan dia menunggu keputusan kepolisian untuk kesaksiannya dalam perkara ini dan menerima hasil apa adanya.

“Saya akan terima apa adanya, saya bilang mari kita sesuaikan diri dengan undang-undang dan keputusan yang berlaku. Saya juga ikuti semua proses,” sambung Kivlan.

Ia berharap usai pemeriksaan ini muncul situasi tenang dan menginginkan pihak lain juga mengikuti proses pemilu sesuai undang-undang.

“Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu [laporkan ketidakpuasan pemilu]. Yang lain juga silakan seperti saya, melalui proses hukum,” ujar Kivlan.

Urusan siapa capres-cawapres yang menang nanti, lanjut dia, ia serahkan kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Siapa yang menang, kami serahkan saja, sebagaimana prosesnya. Saya sebagai rakyat hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan ke proses hukum yang berlaku dan berlanjut,” tutur Kivlan.

Penyidik memeriksa Kivlan sejak Kamis (16/5/2019), sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama dengan Pitra Romadoni, kuasa hukumnya, ia memenuhi panggilan. Kivlan keluar ruangan sekitar pukul 01.30 WIB, hari ini.

Sementara itu, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri