tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api.
Kasusnya terkait kepemilikan senpi ilegal yang diduga akan digunakan untuk membunuh 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.
"Pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju, Kamis (30/5/2019) dini hari.
Menurut dia, status tersangka Kivlan Zen terkait dengan salah satu dari 6 tersangka kepemilikan senpi ilegal yang sudah ditangkap polisi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kepemilinan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk pembunuhan tokoh nasional yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Menurut Djudju, Azwarmy alias AZ alias Army merupakan anak buah Kivlan Zen. Army, kata dia, pernah menjadi ajudan Kivlan atau setidaknya bekerja pada Kivlan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Army. Army ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api secara tidak sah," kata dia.
Djudju menyebut, polisi menjerat Kivlan Zen dengan pasal dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun, ia tak memprotes penetapan polisi ini.
Namun, ia meminta agar purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal diberi kesempatan istirahat terkait pemeriksaan.
Menurut Djudju, Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sore sekitar 16.00 WIB. Sejak saat itu, kata dia, Kivlan sudah menjadi tersangka kepemilikan senpi ilegal dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Penyidik punya waktu maksimal 1x24 jam untuk pemeriksaan sebelum penahanan," ungkap dia.
Dalam kasus lain, Kivlan Zen juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ia dikenal sebagai pendukung Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali