Menuju konten utama

Kivlan Zen Klaim Tak Tahu Rencana Pembunuhan Pejabat Negara

Kivlan Zen tak tahu rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei. Tiga di antara tokoh nasional merupakan pejabat negara.

Kivlan Zen Klaim Tak Tahu Rencana Pembunuhan Pejabat Negara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Burhanudin menyatakan, kliennya dikonfirmasi polisi terkait keterangan dari enam orang tersangka kepemilihan senjata api ilegal yang akan menggunakannya untuk membunuh pejabat negara.

"Dari pemeriksaan yang saya ikuti tadi Pak Kivlan tidak mengetahui itu rencana [pembunuhan] mereka," kata Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).

Dalam pemeriksaan, lanjut Burhanudin, Kivlan ditunjukkan senjata milik pelaku.

"Waktu yang dilihat itu senjata untuk berburu. Bukan senjata untuk militer itu, bukan, senjata berburu bahkan kalibernya kecil 22 mm," kata dia.

Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kepemilinan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk pembunuhan tokoh nasional yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing.

Kivlan mengklaim kenal dengan tiga pelaku yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK dan Heri yang belum diketahui merujuk kepada salah satu dari 6 tersangka.

Menurut Burhanuddin, Kivlan mengenal pelaku dari hubungan kegiatan dan diskusi. Mereka, kata Burhanuddin, justru berupaya melindungi Kivlan, karena jadi target pembunuhan.

"Engga ada. Jadi ada dari salah seorang mereka mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan lah ya. Jadi mereka berusaha untuk melindungi Pak Kivlan," ujar dia.

Ditamkannya, perkenalan pelaku dengan Kivlan belum lama. Kivlan, kata dia, tak menyebut waktunya, karena lupa.

"Belum lama sekali. Mereka kenal cuma kemungkinan karena sesama mantan anggota ya mereka. Ada yang mantan anggota untuk mengamankan Pak Kivlan," kata dia.

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Kivlan Zen sebagai saksi kasus dugaan kepemilihan senjata api, Rabu (29/5/2019).

Pelaku diduga akan menggunakan senjata api ilegal untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Baca juga artikel terkait KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali