tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Burhanuddin mengklaim kliennya diperiksa sebagai terkait kepemilikan senjata ilegal yang akan digunakan membunuh 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei.
Dalam pemeriksaannya Kivlan menegaskan, mengenal ketiga orang pelaku.
"Hanya dipertanyakan sepanjang mana Pak Kivlan mengenal mereka-mereka. Dikenal karena ada hubungan kegiatan, diskusi," kata Burhanudin kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kepemilinan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk pembunuhan tokoh nasional yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
"Tajudin, Iwan, Heri. Itu aja kok [yang ditanyakan]. Tadi baru beberapa orang saja," kata Burhanuddin.
Dua nama yang disebut Burhanudin mengacu pelaku yakni Tajudin alias TJ dan Iwan alias HK. Sedangkan nama Heri belum diketahui mengacu kepada tersangka yang disebut Polri.
Burhanudin sempat menyebut salah satu pelaku yang ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Ada iya mantan ajudannya [...] Tapi bukan keterkaitan itu sebetulnya. Mereka [penyidik] sedang pendalaman pengakuan aja kok," ujar dia.
Namun, saat dikonfirmasi ulang Burhanudin meralatnya. Menurut dia, tidak ada ajudan atau mantan ajudan Kivlan Zen yang terlibat rencana pembunuhan.
"Nggak. Nggak ada ajudan atau bekas ajudan," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Kivlan Zen sebagai saksi kasus dugaan kepemilihan senjata api, Rabu (29/5/2019).
Pelaku diduga akan menggunakan senjata api ilegal untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali