Menuju konten utama

Kivlan Zen Dibawa ke Polda Metro Jaya Terkait Senjata Ilegal

Menurut polisi ada dua laporan pemeriksaan terkait Kivlan Zen, pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar dan satu lagi di Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen Dibawa ke Polda Metro Jaya Terkait Senjata Ilegal
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan), ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id -

Mayor Jenderal (purn) TNI Kivlan Zen dibawa ke Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Dia akan diperiksa terkait kepemilikan senjata ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Ketika masalah makar sudah selesai diperiksa, Kivlan langsung menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya ketika kondisi kesehatannya tidak bermasalah.

"Ada dua laporan pemeriksaan, pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar dan ada satu laporan pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," tegas Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah oleh kepolisian. Dedi sendiri belum mengetahui apakah Kivlan akan ditahan. Masalahnya ancaman hukumannya memang melebihi lima tahun. Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucap Dedi lagi.

Sedangkan di Bareskrim, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi.

"Sudah beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/5/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari