Menuju konten utama

Polisi Juga Periksa Kivlan Soal Kasus Rencana Pembunuhan Pejabat

Kepolisian sedang mendalami indikasi keterkaitan Kivlan Zen dengan enam tersangka kasus rencana pembunuhan ke pejabat negara.

Polisi Juga Periksa Kivlan Soal Kasus Rencana Pembunuhan Pejabat
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum, Bareskrim Polri, memeriksa Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini.

Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. Selain itu, dia juga diperiksa terkait kasus rencana pembunuhan pejabat negara yang melibatkan enam tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian mendalami dugaan keterkaitan Kivlan dengan enam tersangka itu. Namun, ia belum memaparkan apa indikasi keterlibatan Kivlan dalam usaha pembunuhan tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan. Polri masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang," kata Dedi di Mabes Polri, pada Rabu (29/5/2019).

Dedi menjelaskan Kivlan diperiksa atas dua perkara pada hari ini. Pertama adalah perkara dugaan makar yang ditangani Bareskrim Polri. Sementara yang kedua ialah kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ya masih didalami ya. Arah itu masih didalami [hubungan Kivlan dengan tersangka rencana pembunuhan]. Yang jelas bukti permulaan awalnya terkait kepemilikan senjata api," ujar Dedi.

Pada Selasa kemarin, Kapolri Tito Karnavian menyatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 tersangka, target rencana pembunuhan itu adalah 4 pejabat negara.

Mereka ialah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere. Selain itu, seorang pimpinan lembaga survei yang tidak disebut namanya oleh Tito juga menjadi target pembunuhan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom