Menuju konten utama

Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah, Status Penangguhan Penahanan Dicabut

Kivlan Zen menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember-26 Desember 2019.

Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah, Status Penangguhan Penahanan Dicabut
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember-26 Desember 2019.

"Benar, sekarang jadi tahanan rumah," ucap Pengacara Kivlan Tonin Tachta, ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019). Pengalihan penahanan karena pertimbangan kesehatan yang bersangkutan.

Status tahanan rumah itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst bertanggal 11 Desember 2019.

Penetapan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis Hariono dan Hakim Anggota Agung Suhendro. Hakim menetapkan mencabut status pembantaran Kivlan, memberikan izin terdakwa melakukan program fisioterapi dua kali sepekan setiap Selasa dan Kamis.

Kivlan diduga sebagai pemilik senjata ilegal yang akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Dalam pemeriksaannya Kivlan menegaskan, mengenal tiga pelaku.

"Hanya dipertanyakan sepanjang mana Pak Kivlan mengenal mereka-mereka. Dikenal karena ada hubungan kegiatan, diskusi," kata Burhanudin kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk pembunuhan tokoh nasional yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Tersangka bernama Iwan alias HK mengatakan, dia ditangkap karena ujaran kebencian dan juga kepemilikan senjata api ilegal. Dia juga mengaku penangkapan itu karena hubungannya dengan Kivlan Zen.

"Ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yang saya hormati dan saya banggakan Mayor Jenderal Kivlan Zen," tegas Iwan dalam videonya.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana