tirto.id - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Sihombing menyatakan institusinya tak mempersoalkan keputusan Mabes TNI memberikan bantuan hukum terhadap Kivlan Zen.
"Itu hak mereka. Enggak apa-apa kan. Kan dilindungi oleh hukum," kata dia di PN Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019).
Sementara soal perjalanan sidang gugatan praperadilan Kivlan yang digelar PN Jakarta Selatan pada hari ini, Viktor enggan berkomentar banyak.
"Saya pikir prosedur ada. Aturan ada. Nanti kami ikuti. Saat mereka mengajukan permohonan, ya kami dengarkan. Besok kami menjawab. Sudah. Selesai," ujar Viktor.
Informasi mengenai keputusan Mabes TNI memberikan bantuan hukum kepada Kivlan dinyatakan oleh kuasa hukum tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal itu, Tonin Tachta.
Tonin menjelaskan, semula Kivlan mengajukan permintaan bantuan hukum ke Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), namun tidak ditanggapi.
"Makanya kami minta ke Panglima. Panglima menanggapi, keluar surat tugas dari mereka," kata Tonin di PN Jakarta selatan, hari ini.
Tonin menyampaikan permintaan Kivlan didasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tugas Babinkum TNI.
Permintaan itu juga sesuai aturan di Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.
Dia menambahkan TNI memberikan bantuan hukum karena Kivlan merupakan purnawirawan. Dia mencatat Panglima TNI menunjuk 13 orang untuk menjadi tim pendamping Kivlan. Berikut adalah nama-nama yang ditunjuk Mabes TNI:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom