tirto.id - Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa tidak ada intervensi apapun terkait penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana dan lain-lainnya. Wiranto menyatakan, yang ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum terus berjalan.
"Ditangguhkan bukan perkaranya ya, tapi penahanannya, sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya. Apapun hasilnya, kita hormati sebagai suatu proses hukum yang adil dan sesuai fakta,” kata Wiranto di Kompleks DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
“Karena saya sebagai Menko Polhukam tidak mungkin mengintervensi hukum [...] Presiden sekalipun nggak bisa kemudian menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Panglima ABRI yang juga Menteri Pertahanan dan Keamanan di era Soeharto ini mengaku tidak mengetahui apakah penangguhan penahanan itu berkat hasil negosiasi antara pihak-pihak terkait atau atas dasar alasan lain.
“Ya nanti kita tanya Pak Tito [Karnavia, Kapolri] dulu. Tanya apakah itu dalam proses negosiasi, katakanlah kompromi-kompromi tertentu, atau yang bersangkutan minta dengan sunguh-sungguh untuk bertemu dengan famili-nya sementara, atau masalah kesehatan. ‘Kan nanti dijawab sama Polri," ujar Wiranto.
Mayjen (Purn.) Kivlan Zen yang sempat terjerat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal pernah mengirimkan surat kepada Wiranto. Diakui, Wiranto sudah membaca surat tersebut dan telah memaafkan Kivlan. Namun, tegasnya, proses hukum tetap berjalan.
Wiranto juga menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap mereka yang berurusan dengan hukum tersebut, seperti Soenarko, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, Lieus Sungkharisma, dan lainnya.
"Ya nggak ada [perbedaan perlakuan]. Kalau dalam penahanan ‘kan masing-masing diperlakukan sebagai orang-orang yang dihormati statusnya dan sebagainya. Nggak ada penyiksaan-penyiksaan, tekanan-tekanan," papar Wiranto.
Sekali lagi, Wiranto menegaskan tidak ada intervensi, “[Penangguhan penahanan] Itu ‘kan [dalam] proses hukum diizinkan. Kalau saya yang minta dan saya memaksakan polisi, itu namanya intervensi.”
“Tapi kalau kepolisian,” lanjutnya, “punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan kemudian mengambil kebijakan, itu bukan intervensi. Itu cara-cara yang ditempuh polisi agar proses itu berjalan dengan baik.”
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya