tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana.
Penjamin Eggi ialah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga. Penyidik mengevaluasi permintaan itu sebelum memutuskan penangguhan.
"Setelah dievaluasi, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Dasco dikabulkan oleh penyidik hari ini," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Eggi berkewajiban untuk lapor diri ke Polda Metro Jaya dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis. “Malam ini Eggi bisa kembali ke rumahnya, nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor," kata Argo.
Dalih kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan subjektivitas penyidik soal tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulang perbuatan jadi penyebab penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019 dengan penjamin Dasco. Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Masa penahanan dia habis pada 2 Juni 2019. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Penyidik menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April lalu.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Suryanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto