Menuju konten utama

Amien Rais Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Amien Rais diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tersangka dugaan makar Eggi Sudjana soal ucapan people power.

Amien Rais Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa Ketua Dewan Kehotmatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, Jumat (24/5/2019).

Selama 10 jam, Amien Rais diperiksa terkait dengan kasus dugaan makar dengan tersangka anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Ia datang bersama lima orang untuk pemeriksaan pukul 10.30, kemudian keluar dari ruang penyidikan pukul 20.42 WIB. Ia mengaku, usai diperiksa 10 jam, kondisinya tetap sehat.

Kepada penyidik, Amien mengaku menjelaskan soal istilah people power yang diutarakannya. Hal ini terkait dengan ungkapan people power yang diucapkan Eggi Sudjana, sehingga membuatnya jadi tersangka.

"Maksud kami ini people power bukan yang mengganti rezim, tapi people power yang enteng-entengan," kata Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019), dikutip dari Antara.

Menurut dia, gerakan people power bagian dari hak konstitusi setiap masyarakat yang dijamin dalam prinsip HAM.

Hari ini adalah panggilan kedua Amien setelah pada panggilan pertama sempat mangkir. Amien akan dicecar pertanyaan terkait pernyataan people power yang disampaikan tersangka Eggi Sudjana.

Sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI itu mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Ketika dikonfirmasi tentang alasan ketidakhadirannya dalam panggilan perdana itu, dia mengaku sibuk.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Ia menjadi tersangka makar setelah ucapan people power di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Pada kasus ini, Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5/2019) malam.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH