Menuju konten utama

Penyidik akan Panggil Kembali Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Amien Rais terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Penyidik akan Panggil Kembali Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merencanakan pemanggilan kembali terhadap Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Kemarin sudah kami jadwalkan, yang bersangkutan tidak hadir. Kami jadwalkan pemanggilan kedua hari Jumat (24/5/2019)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Ia meminta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu hadir dalam pemeriksaan. Senin (20/5/2019) siang, Amien mangkir dengan alasan sibuk.

Namun, malam harinya ia datang bersama Prabowo Subianto dan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana.

"Saya sibuk, besok panggilan kedua saya datang," kata Amien, Senin (20/5/2019) malam.

Penahanan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, bertanggal 14 Mei 2019. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (14/5/2019) dan ditahan selama 20 hari.

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suriyanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu Eggi menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno