Menuju konten utama

BPN akan Berikan Bantuan Hukum ke Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma

Dahnil Anzar menyatakan BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum kepada Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

BPN akan Berikan Bantuan Hukum ke Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka kasus dugaan makar, yakni Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Rencana pemberian bantuan hukum itu diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia menyatakan hal itu di sela-sela kedatangan rombongan BPN ke Rutan Polda Metro Jaya untuk mengunjungi Eggi dan Lieus yang kini sedang ditahan.

“Usai kunjungan ini, besok tim Prabowo akan mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan untuk Eggi dan Lieus,” kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dahni menilai Eggi dan Lieus telah diperlakukan tidak adil secara hukum. Ia menambahkan pihak tertentu memonopoli interpretasi hukum.

Oleh karena itu, kata dia, BPN akan segera mengutus orang untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Eggi dan Lieus kepada kepolisian.

“Yang jelas kami sampaikan penangguhan penahanan, bagi kami ada praktik ketidakadilan hari ini dan itu tidak baik untuk hukum,” ucap Dahnil.

Rombongan BPN mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Senin malam untuk memberikan makan sahur bagi Eggi dan Lieus.

Dalam rombongan BPN itu ada Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Tedjo Edhy, Amien Rais, Neno Warisman dan Asep Supomo.

Namun kedatangan mereka ditolak oleh kepolisian lantaran telah melewati jam besuk.

“Jelas tidak diizinkan karena di luar jam besuk. Kalau mau besuk, besok saja antara pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujar Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, ketika dikonfirmasi wartawan.

Karena tidak diperkenankan bertemu, makanan itu dititipkan ke pihak keluarga Eggi Sudjana. Fahmi, keponakan Eggi, bersyukur rombongan BPN berniat menjenguk. Dia berharap pamannya segera bebas.

“Saya syukuri para tokoh mendukung paman saya secara moral. Semoga dengan kehadiran mereka, Allah berikan pertolongan dan kebebasan untuk paman saya,” ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar dan menahannya sejak Selasa (14/5/2019) selama 20 hari.

Eggi sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Supriyanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung ke polisi atas tuduhan makar.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan Eman Soleman seorang wiraswasta melaporkan Lieus pada 7 Mei 2019. Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.

Lieus dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom