Menuju konten utama

Polisi Tolak Prabowo Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana

Kepolisian menolak kedatangan Prabowo lantaran jam besuk sudah selesai.

Polisi Tolak Prabowo Jenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto beserta jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyambangi Polda Metro Jaya guna menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

“Mau jenguk Eggi dan Lieus, bawa nasi padang. Kami ingin tinggalkan makanan sahur,” kata Prabowo di depan kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Ia beralasan kedatangan dia pada malam hari karena siang ia banyak kegiatan. ”Banyak kegiatan tadi siang. Ini juga sekalian makanan untuk sahur, karena Lieus tidak mau makan,” sambung Prabowo.

Namun pihak kepolisian menolak kedatangan Prabowo lantaran jam besuk sudah selesai. Prabowo menyatakan peraturan dibuat untuk ada kelonggaran.

“Iya, SOP dibuat untuk ada kelonggaran, kami bisa beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan. Tapi kami hormati kewenangan saudara (polisi), kami hormati, mohon pengayoman,” kata Prabowo.

Maka pihak BPN menitipkan makanan sahur ke keponakan Eggi. Turut serta yang mendampingi Prabowo ialah Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadli Zon, Tedjo Edhy, Amien Rais, Neno Warisman dan Asep Supomo.

Penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar dan telah ditahan sejak Selasa (14/5) selama 20 hari. Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Supriyanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto