tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas laporan Lieus Sungkharisma ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi pun menangkap Lieus hari ini.
“Ya, benar (penangkapan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2019).
Argo belum mau menjelaskan lebih jauh soal penangkapan tersebut. Selasa (14/5/2019) lalu, Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus dugaan makar.
Karena belum memiliki pengacara, akhirnya dia mangkir.
“[Tidak menghadiri pemeriksaan karena] lagi mencari pengacara,” ujar dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Ia malah menyinggung adanya pemanggilan berikutnya jika tidak hadir pemeriksaan pertama.
“Biasanya ada panggilan kedua, kan?” sambung Lieus
Eman Soleman seorang wiraswasta melaporkan Lieus, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.
Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Kivlan dan Lieus. Penyidik menganalisis video itu untuk memastikan kebenarannya.
Di hari yang sama, pelapor bernama Jalaludin melaporkan Kivlan Zen atas tuduhan serupa. Laporan itu bernomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Berdasarkan surat laporan, diketahui bahwa waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 6 Mei 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno