tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku akan menerima perwakilan keluarga Eggi Sudjana, yang datang khusus untuk mengadukan kasus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dalam dugaan makar.
"Saya akan terima laporan itu sebagai aspirasi masyarakat. Saya yakin Pak Eggi bukan mau makar," ujar Fadli di komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Menurut Fadli, apabila seruan makar didengungkan baru sebatas lisan, maka tidak sepatutnya disebut demikian. Sebab, menurutnya, makar itu berarti aanslag. Dalam arti bahasa Belanda, aanslag adalah menyerang.
"Aanslag itu menggunakan kekerasan. Ini pasal yang kita bawa sejak zaman kolonial dulu, ada di KUHP," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini juga menilai, ada kesalahpahaman dalam memahami kata makar, sehingga dengan mudahnya setiap orang bisa ditangkap dengan dalil akan melakukan makar.
"Lieus [Sungkharisma] dibilang makar, Eggi disebut makar. Semua makar. Ya enggak bisa disebut negara demokrasi, bubarkan saja semua itu, DPR dan MPR. Pimpin sendiri saja," ujarnya.
Ia juga membandingkan zaman rezim Joko Widodo dengan rezim SBY. Menurut zaman SBY tidak ada istilah makar untuk pihak yang mengkritik pemerintah.
"Kritik yang tajam dengan ucapan-ucapan itu, bukan makar. Kalau penghinaan beda lagi," tuturnya.
Selanjutnya, ia mengaku pemahaman makar perlu dibicarakan lebih lanjut antara masing-masing lembaga.
"Nanti di Komisi III [DPR RI] pasti akan dipertanyakan soal-soal itu. Saya yakin bahwa penggunaan pasal makar bagian dari abuse of power," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto