tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
“Berdasarkan hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Penyidik, lanjut dia, perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain.
“Maka belum perlu penyidikan, maka SPDP ditarik,” kata Argo.
SPDP itu terdaftar dengan Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertanggal 17 Mei 2019. DR Suriyanto, SH., MH., M.KN sebagai pelapor yang mengadukan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim bertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Surat itu ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Eggi, nama terlapor lain dalam surat itu ialah Prabowo Subianto yang berprofesi sebagai seorang pensiunan TNI, berdomisili di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Eggi dan Prabowo diduga melakukan tindak pidana makar pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5/2019), membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo.
"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," ucap dia.
Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno