tirto.id - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta mendatangkan saksi fakta pada persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Terdapat 5 saksi fakta yang dihadirkan yakni, Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan, Sri Bintang Pamungkas, dan Zulianta Sembiring.
Dalam persidangan, salah dua saksi yakni Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution menceritakan penangkapan Kivlan Zein.
Suta mengatakab, bersama dengan Kivlan Zen pada 29 Mei 2019. Ketika itu, Kivlan menurutnya diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes Polri terkait kasus makar.
Usai itu, Kivlan dihampiri sejumlah polisi tanpa seragam dan dibawa mobil dinas Polda Metro Jaya.
Di sekitar lima mobil di depan gedung Bareskrim telah dijaga oleh sejumlah pasukan bersenjata. Lima mobil pun membawa Kivlan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia, di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kivlan zen juga kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik pun merampungkan pada 30 Mei 2019 dini hari.
Ia melanjutkan, Kivlan Zen diperiksa dengan langsung menyandang status tersangka, tanpa melalui tahapan sebagai saksi.
"Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujar dia.
Sementara itu, Pitra turut menguatkan keterangan saksi sebelumnya. Diketahui Pitra adalah kuasa hukum pribadi Kivlan Zen.
Ia sebagai kuasa hukum Kivlan mendaku tidak menerima surat penangkapan terlebih dulu.
"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media pak Kivlan Zen diperiksa di Polda Metro Jaya. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Saksi lain, Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya. Ia juga yakin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan.
Sementara itu dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka makar makar dan penyebaran berita bohong. Kivlan disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan juga jadi tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal yang diduga terkait aksi 21-23 Mei 2019. Senjata api ilegal diduga digunakan pelaku untuk membunuh pejabat negara.
Ia mulai mengajukan gugatan praperadilan atas dua status tersangka ini ke PN Jaksel. Sidang telah berjalan sejak awal Juli 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali