Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Hadirkan Saksi Fakta Kuasa Hukumnya

Sidang praperadilan Kivlan Zen menghadirkan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Hadirkan Saksi Fakta Kuasa Hukumnya
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sidang praperadilan Kivlan Zen akan menghadirkan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Pihak Kivlan direncanakan akan menghadiri ahli dan saksi fakta yang diperuntukkan untuk menjelaskan ihwal gugatannya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Pitra Romadoni, yang sebelumnya diketahui sebagai kuasa hukum Kivlan.

"Saya diminta Kivlan Zen untuk memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terhadap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya," ujar Pitra di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Ia mendaku, penunjukan tersebut lantaran ia sebagai kuasa hukum Kivlan tahu betul kasus yang merundung kliennya sejak awal sampai dengan praperadilan bergulir.

Pitra mengatakan telah menyiapkan surat-surat agar bisa dihadirkan dalam persidangan sebagai alat pembuktian. Selain itu, pembuktian juga akan dikuatkan dengan kehadiran saksi ahli.

"Di sini lah letak pembuktian benar atau tidaknya proses administrasi seperti penangkapan dan penahanan itu sesuai dengan prosedur KUHP," tandasnya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019. Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri