tirto.id - Kivlan Zen dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019) kemarin.
Kuasa hukum Kivlan Tobin Tachta mengatakan kliennya yang sudah berusia 72 tahun menderita "infeksi paru-paru stadium 2 dan beberapa komplikasi lainnya."
Bekas Kepala Staf Kostrad ini dirawat setelah mengantongi izin dari Polda Metro Jaya lewat surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hariono dan dua anggota hakim, Hastopo serta Saifudin Zuhri.
Kivlan adalah tahanan polisi karena diduga memiliki senjata api secara ilegal yang diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei dalam huru-hara 21-22 Mei di Jakarta lalu. Polisi menjerat Kivlan Zen dengan pasal dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, ia sempat mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kivlan sempat memohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim memutus menolak seluruh gugatan Selasa akhir bulan lalu. Saksi yang dibawa Kivlan dianggap tidak cukup menguatkan dalil-dali yang digugat dalam permohonan.
Hakim juga menilai kinerja kepolisian menangani Kivlan sudah sesuai prosedur.
Tonin menduga kliennya sakit lantaran sudah tua serta kondisi rutan yang tidak bisa dibilang ideal untuk orang seusianya. "Kemungkinan karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kivlan sudah mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di PN Jakpus Selasa (10/9/2019).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan saat itu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino