Menuju konten utama

Polisi Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan, menolak permohonan gugatan Kivlan Zen, karena dalil yang diajukan pihak Kivlan Zen selaku pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.

Polisi Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Kivlan Zen kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Agenda sidang kali ini untuk membaca jawaban termohon yakni dari pihak Polda Metro Jaya.

Pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum Kombes Pol Viktor T. Sihombing menyatakan, dalil yang diajukan pihak Kivlan Zen selaku pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.

"Termohon berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Laporan Polisi: LP/439/V/2019/PMJ/Distreskrimum tanggal 21 Mei 2019 adalah sah secara hukum," kata Viktor di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Sebab itu, ia menyatakan, menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Kivlan Zen secara keseluruhan. Ia pun meminta hakim tinggal untuk mengesahkan penangkapan Kivlan di Mabes Polri pada 29 Mei 2019.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menolak menyatakan bahwa alat bukti tidak cukup ataupun belum cukup dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melawan hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.

"Menolak melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon praperadilan. Menolak merehabilitasi nama baik dan kedudukan pemohon praperadilan ke keadaan semula," ujar Viktor.

Sebelumnya, pihak Kivlan juga telah melayangkan surat permintaan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen ke Polri.

"Surat tadi agar Pak Ryamizard membantu Pak Kivlan lah, dalam arti kata meng-clear-kan ke tingkat atas," kata Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada reporter di PN Jakarta selatan, sebelum sidang, pada Senin (22/7/2019).

Surat tersebut, kata Tonin, telah disampaikan Senin pagi.

Tonin menyampaikan, permohonan ke Ryamizard tersebut bentuknya sama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan penjaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019.

Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno