tirto.id - Kivlan Zen melalui pengacaranya, Tonin Tachta menyerahkan 19 barang bukti kepada hakim sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api tersebut.
Menurut Toni, dalam sidang hari ini, 17 bukti diserahkan kepada Hakim Tunggal sidang praperadilan Kivlan Zen, Achmad Guntur. Sementara 2 bukti lainnya akan diberikan pada Kamis besok.
"[Bukti itu] Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP catatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami lihat," kata Toni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (24/7/2019).
Hari ini, sidang praperadilan tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 4 saksi dari pemohon, yaitu Kivlan Zen. Empat saksi itu adalah Julianto Sembiring, Hendrik Siahaan, Pitra Romadoni, dan Sutha Widya.
Semula Tonin berencana menghadirkan pula saksi ahli. Namun, Tonin optimistis keterangan dari 4 saksi tersebut sudah bisa membuat permohonan kliennya diterima hakim.
"Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak ada perbedaan persepsi," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban dalam sidang itu dan hanya menyerahkannya dalam bentuk tertulis setebal 64 halaman.
Berdasarkan berkas jawaban polisi yang diterima awak media, Polda Metro Jaya menampik tuduhan-tuduhan Kivlan. Kepolisian menilai, seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Polda Metro Jaya menyatakan melakukan penyidikan terhadap Kivlan Zen setelah menerbitkan SPDP. Adapun SPDP itu terbit setelah proses penyelidikan yang sesuai dengan pasal 1 ayat 5 KUHAP.
Kepolisian juga menyatakan mengantongi 5 alat bukti saat menetapkan Kivlan sebagai tersangka, ditambah lagi dengan keterangan tujuh saksi dan beberapa petunjuk lainnya.
Karenanya Polda Metro Jaya meminta, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom