tirto.id - Kuasa Hukum Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman membantah seluruh substansi gugatan dari Kivlan Zen. Adi menilai, substansi gugatan terkait kerugian Rp1,1 triliun yang dialami Kivlan dalam pembentukan Pam Swakarsa 1998 seluruhnya tak benar.
"Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kami bisa bantah satu per satu dengan detail," kata Adi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (15/8/2019).
"Ya kalau kami lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang karena dia melakukan bla bla," lanjutnya.
Kemudian, Adi juga mempertanyakan terkait kerancuan dasar hukum yang digunakan oleh Kivlan untuk menggugat Wiranto secara perdata di PN.
"Kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" tanya Adi.
Dalam kasus ini, Kivlan menuntut ganti rugi senilai Rp1,1 triliun. Pasalnya, Kivlan mengeluarkan uang sebesar Rp8 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa. Tetapi, uang tersebut tak pernah diganti oleh atasannya, saat itu, Wiranto.
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan bahwa Habibie menjadi pihak yang mengeluarkan uang sebesar Rp10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa melalui Wiranto. Dana tersebut diduga berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Namun, uang yang Kivlan terima hanyalah Rp400 juta. Padahal, kata Tonin, uang yang dikeluarkan Kivlan untuk pembentukan Pam Swakarsa adalah sebesar Rp8 miliar untuk membeli 30 ribu porsi masakan Padang.
Atas masalah tersebut, Kivlan menggugat Wiranto melayangkan gugatan karena Wiranto dinilai melawan hukum dan perlu untuk mengganti rugi.
Gugatan material dari Kivlan ke Wiranto terdiri atas menanggung biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari senilai Rp8 miliar, serta menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.
Gugatan imaterial terdiri atas menanggung malu karena hutang senilai Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar, dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 senilai Rp100 miliar.
Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar. Terakhir, menggugat untuk menuntut Wiranto membayar biaya perkara secara keseluruhan.
"Sengketa mengenai pembiayaan PAM Swakarsa untuk kepentingan Tergugat [Tergugat] tersebut telah mengakibatkan Penggugat [Kivlan] menanggung pembiayaannya," kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta.
"Oleh karena itu terjadi perseteruan yang diakhiri dengan membuat “Pernyataan Bersama (Joint Statement)” pada tanggal 30 Juli 2004 antara Penggugat sebagai Pihak Pertama dan Tergugat sebagai Pihak Kedua dan sangat jelas dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan mengenai uang yang menjadi penagihan Penggugat terhadap Tergugat," pungkasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dhita Koesno