Menuju konten utama

Sri Bintang Pamungkas Akan Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan

kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan Sri Bintang akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum.

Sri Bintang Pamungkas Akan Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan
Sri Bintang Pamungkas berada di dalam rung sidang praperadilan Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya, PN Jakarta Selatan, Rabu 24/7/2019. tirto.id/Alfia puta Abdi

tirto.id - Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyampaikan aktivis Sri Bintang Pamungkas akan jadi ahli dalam persidangan praperadilan kasus makar Kivlan Zen.

"Pak Sri Bintang itu akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum. Nanti dijelaskan di sana [persidangan]," kata Tonin sebelum sidang kepada wartawan pada Kamis (25/7/2019).

"Jadi Pak Kivlan ini masuk kriminal apa, politik atau pidana umum, nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," lanjutnya.

Pada awalnya, Sri Bintang Pamungkas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). Ia menyampaikan kedatanganya hanya dalam rangka memberikan dukungan pada Kivlan Zen dalam sidang praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata.

"Mau support saja," ujarnya di lokasi, Jakarta Selatan.

Selain memberikan dukungan kepada Kivlan, ia juga mengutarakan rasa penasarannya terhadap praperadilan yang melibatkan mantan tentara itu.

Ia juga menarik ingatannya kebelakang, ketika sidang praperadilan melibatkan anggota kepolisian yakni Budi Gunawan. Saat itu sidang juga digelar di PN Jaksel pada 2015 dan dimenangkan Budi Gunawan.

"Ingin tahu bagaimana ini, sebab Jaksel ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos Budi Gunawan, sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP, enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka itu," ujarnya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019.

Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Ia pun diduga memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari