tirto.id - Sri Bintang Pamungkas menuding proses hukum yang membelit Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk kriminalisasi.
"Iya [Kivlan dikriminalisasi], [yang] disidik pihak lain, lalu dipakai untuk menangkap Kivlan [..]. Kivlannya seharusnya dipanggil [dulu] juga, jangan langsung ditangkap dan jadi tersangka," kata Sri Bintang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/7/2019).
Sri Bintang menyatakan hal itu usai batal memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Semula kuasa hukum Kivlan mengajukan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas dan pakar hukum pidana Mudzakir.
Namun, dengan alasan keterbatasan waktu, Hakim Tunggal Achmad Guntur hanya mengizinkan Mudzakir memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersebut.
Menurut Sri Bintang, ada sejumlah indikasi yang menunjukkan Kivlan dikriminalisasi saat polisi menetapkan purnawirawan TNI tersebut sebagai tersangka.
"Banyak [bentuk] kriminalisasi yang terjadi, misalnya mendadak langsung jadi tersangka. Saya [juga pernah] mengalami hal yang sama [di kasus makar]," ungkap Sri Bintang.
Dia mencontohkan kasus dirinya yang sempat ditangkap polisi karena kasus dugaan makar pada Desember 2016. Sri Bintang mengaku sedang bersantai minum kopi saat ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Menurut dia, hal itu tanpa proses penyelidikan.
"Mestinya saya diberi kesempatan tanpa menjelaskan awalnya sebagai saksi," ujar Sri Bintang.
"Ini berlaku lagi terhadap Kivlan. Itu yang saya maksud dengan kriminalisasi. Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan KUHAP adalah kriminalisasi," tambah dia.
Pada Rabu kemarin, Sri Bintang Pamungkas juga sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku ingin memberikan dukungan kepada Kivlan dalam sidang praperadilan.
Selain itu, ia juga mengaku penasaran terhadap sidang praperadilan Kivlan. Sri Bintang sempat menyinggung kasus gugatan praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan saat masih menjadi petinggi Polri pada 2015.
"Ingin tahu bagaimana ini, sebab Jaksel ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan loloskan Budi Gunawan," ujarnya.
Gugatan praperadilan Kivlan bermula dari penangkapan dirinya pada 30 Mei lalu. Polisi kemudian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal.
Kepolisian menduga Kivlan memberikan instruksi kepada enam tersangka lain untuk membunuh 4 pejabat, yakni Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Staf Khusus Presiden bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Direktur Lembaga Survei Charta Politica, Yunarto Wijaya juga disebut menjadi sasaran rencana pembunuhan yang diduga untuk menunggangi kerusuhan 21-22 Mei 2019 tersebut.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom