tirto.id - Aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana upaya makar ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Argo menuturkan Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3/2017) setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat selama 103 hari.
Argo menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.
Diungkapkan Argo, penyidik kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilang barang bukti dan tidak melarikan diri.
Polisi perwira menengah kepolisian itu menegaskan polisi tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat aktivis yang terkenal vokal tersebut.
Penyidik mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait dugaan upaya makar pada 3 Desember 2016.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan masa penahanan Sri Bintang diperpanjang 40 hari mulai dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri