tirto.id -
Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan tersebut, langsung memutuskan agar sidang dilanjutkan pada tahap putusan.
"Baik kalau begitu. Sesuai KUHAP keputusan ini tidak boleh dari tujuh hari, yakni Selasa tanggal 30 Juli. Keputusan akan dibaca jam 10," ujarnya di persidangan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Ia menekankan kepada pihak pemohon dan tergolong yakni Polda Metro Jaya untuk datang tepat waktu. Mengingat agenda sidang yang banyak pada hari tersebut.
"Datang tidak datang, saya bacakan. Itu juga tidak ada kewajiban untuk datang, karena nanti putusan itu akan kami beritahukan," ujarnya.
Hakim Guntur menolak pihak pemohon dan tergolong membacakan kesimpulan. Sebab menurutnya hal tersebut tidak diwajibkan untuk dibacakan.
"Dalam hukum acara perdata tidak mewajibkan kesimpulan atau konklusi dibacakan. Cukup diserahkan saja. Paham yah," ujarnya.
Sementara itu Kuasa hukum Kivlan Zen yang diwakili oleh Kolonel Subagio Santoso merasa tidak keberatan berkas kesimpulan tidak dibacakan. Ia menitikberatkan kepada hasil putusan hakim dikemudian hari.
"Sebetulnya kesimpulan kami sedikit saja, jadi dalam penanganan perkara ini, kami mohon agar jujur, benar, dan adil. Kesimpulan kami itu saja, yang mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya," ujarnya usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari