Menuju konten utama

Eggi Sudjana Tagih SP3 ke Penyidik Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana meyakini perbuatannya tak memiliki unsur makar, karena saat itu kritiknya terkait ajakan ke Bawaslu mempertanyakan pemilu.

Eggi Sudjana Tagih SP3 ke Penyidik Polda Metro Jaya
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Eggi Sudjana yang berstatus sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Ia didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Eggi datang dengan maksud ingin mempertanyakan perkembangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah diajukan sejak 4 Juni 2019, bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan dirinya.

Menurut Alamsyah, penyidik baru mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

"Intinya tidak ada persoalan lain. Hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita. Siapa tau ada perkembangan baik ya," ujar Alamsyah kepada awak media.

Ia beranggapan, penyidik tidak punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sebab itu, kliennya mengajukan SP3.

"Dia hanya berbicara di mimbar, dalam rangka ke Bawaslu soal pemilu. Kalau kita lihat dari situ, dia baru berbicara. Tidak ada perbuatan, tidak ada tindakan. Itu pun tidak langsung berbicara ke pemerintahan yang sah, waktu itu sebagai capres," kata dia.

Usai menemui penyidik soal SP3, ia belum mendapatkan kepastian.

"Dia [penyidik] menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," ungkap dia.

Penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Juni lalu. Ia bisa terbebas dengan dijamin oleh anggota Komisi III DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga Waketum Partai Gerindra dan keluarga Eggi sendiri.

Alamsyah mendaku menyiapkan upaya hukum selanjutnya, apabila permohonan SP3 kliennya tidak dikabulkan oleh penyidik.

"Kita hadapi juga nanti di kejaksaan. Cuman Insyaallah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar Insyaallah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali