Menuju konten utama

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Disebut Tunggu Berkas Rampung

Eggi Sudjana telah ditahan sejak 14 Mei di Rutan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan disebut menunggu administrasi rampung.

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Disebut Tunggu Berkas Rampung
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Anggota tim hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko menyebut penangguhan penahanan Eggi Sudjana tinggal menyelesaikan pemberkasan administrasi saja.

"Kami hanya menunggu proses administrasinya saja," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Ia mengatakan Eggi juga telah periksa kesehatan setelah bertemu dengan Sufmi Dasco Ahmad, Lieus Sungkharisma dan Habiburokhman, Senin (24/6/2019) pagi.

Dalam penangguhan penahanan tersebut, anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebagai menjadi penjamin.

Hendarsam berharap kepolisian segera menyelesaikan proses pemberkasan sehingga Eggi bisa ditangguhkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan, belum mengetahui perihal rencana penangguhan penahanan Eggi lantaran jajarannya belum menerima surat penangguhan penahanan.

"Belum tahu, karena suratnya belum ada," kata Barnabas ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) selama 20 hari. Kemudian, penahanan diperpanjang hingga 40 hari.

Ia dilaporkan oleh Suryanto yang merupakan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Ia turut dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video saat Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Lantas polisi memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari, sejak masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kini dalam proses pemeriksaan.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali