tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad bakal jadi penjamin penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.
"Dari DPR [penjamin], Fadli Zon dan Dasco," ucap Kuasa Hukum Eggi, Abdullah Al Katiri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).
Selain mereka berdua, Abdullah menyebut beberapa orang maupun organisasi menawarkan diri jadi penjamin Eggi tanpa diketahui oleh tim pengacara.
Karena penjamin sudah ada dan berkas selesai, Abdullah yakin kliennya bisa menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga.
Abdullah ingin penangguhan kliennya diterima seperti penangguhan Lieus Sungkharisma. Meski begitu, Abdullah menyerahkan keputusan kepada penyidik.
"Kami belum bisa menyatakan [kepastian penangguhan], kami tidak akan prediksi sesuatu ke depan. Harapan kami, agar klien diperlakukan sama dengan yang lain [penerimaan penangguhan]," ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko tidak yakin Eggi bebas hari ini. Meski penangguhan penahanan dikabulkan penyidik, maka kemungkinannya Eggi bebas usai Lebaran.
Ia memperkirakan Eggi dapat bebas sekitar tiga sampai empat hari ke depan.
"Akan tetapi kami harap [bebas] secepatnya, ini kembali lagi kepada kebijakan penyidik. Mereka masih mengkaji," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, hari ini.
Dasco yang datang ke Polda Metro Jaya pun memberikan surat permohonan penangguhan penahanan Eggi kepada penyidik.
"Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Eggi dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Dasco.
Ia berharap kepolisian memuluskan niat dirinya dalam perkara Eggi, apalagi Lieus Sungkharisma telah berhasil keluar jeruji dengan cara penangguhan.
"Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," tutur Dasco.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus pernyataan people power. Pihak yang melaporkan Eggi ialah relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Caleg PDIP Dewi Ambarwati Tanjung juga melaporkan Eggi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 24 April 2019.
Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Ia mendekam di rutan Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum bertanggal 14 Mei 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra