tirto.id - Kuasa hukum Eggi Sudjana menyebut pencabutan gugatan praperadilan karena ingin melakukan pendekatan lain dalam membebaskan Eggi. Mereka ingin melakukan upaya persuasif dalam pembebasan Eggi.
"Kita kan ingin bikin hubungan harmonis dengan Polri, kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya perlawanan hukum," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Pitra mengatakan mereka ingin melakukan upaya persuasif karena percaya kepolisian akan bersikap promoter.
"Kita lebih ke komunikasi persuasif secara penegak hukum antara penegak hukum antara advokat dan Polri," kata Pitra.
Menurut Pitra, kasus Eggi bukan lah kasus makar. Sebab, pengacara Rizieq Shihab itu hanya menyampaikan pendapat di muka umum. Pitra mengatakan mereka memutuskan untuk mengikuti proses hukum dengan menggunakan gelar perkara.
"Makanya kita cabut aja, dan istilahnya kita minta nanti gelar perkara khusus dengan pihak penyidik, karena kan kita selalu kooperatif," ujarnya.
"Karena memang gelar perkara khusus ini nanti ada saksi ahli kita, kita hadirkan, tim ahli kita, mohon kiranya untuk diakomodir dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. jadi nggak semuanya diselesaikan melalui pengadilan, di luar pengadilan juga bisa diselesaikan," kata Pitra.
Pengacara Eggi Sudjana sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara makar, Jumat (10/5/2019). Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran.
Kasus keonaran berawal dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidato Eggi, mantan pengacara petinggi First Travel itu mengajak masyarakat, terutama pendukung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo untuk melakukan people power.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi mengajukan gugatan praperadilan pada tanggal 10 Mei 2019. Pihak pengadilan pun menunjuk hakim Ratmoho dan menyatakan sidang pertama digelar 29 Mei 2019. Namun, mereka akhirnya memutuskan membatalkan gugatan praperadilan pada 29 Mei 2019.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri