tirto.id - Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara kasus dugaan makar atas tersangka Sofyan Jacob sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jumat (5/7/2019) kami akan kirim berkas ke Kejaksaan," ujar Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Jerry mengatakan berkas itu merupakan berkas tahap pertama, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengevaluasi berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan pelimpahan berkas tahap kedua.
Jerry berpendapat pihaknya sudah tidak memerlukan keterangan Sofyan lantaran pemberkasan tahap pertama sudah selesai.
"Tidak ada panggilan lagi. Sudah cukup," kata Jerry.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu (29/5/2019). Penetapan itu usai penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, mantan Kapolda Metro itu diduga kuat terlibat pemufakatan makar.
Salah satu buktinya ketika ia berpidato di depan rumah Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Ia mengatakan bahwa terjadi kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kasus Sofyan merupakan limpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelapor Sofyan sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, yakni relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto.
Sofyan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya selama delapan bulan. Ia bergabung bersama para purnawirawan TNI dan Polri yang mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari