Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan tersebut, langsung memutuskan agar sidang dilanjutkan pada tahap putusan Selasa (30/7/2019) pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang Pamungkas menuding proses hukum terhadap Kivlan Zen adalah bentuk kriminalisasi. Dia menyatakan hal ini usai batal menjadi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan.
kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan Sri Bintang akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum.
Selain memberikan dukungan kepada Kivlan, Sri Bintang Pamungkas juga mengutarakan rasa penasarannya terhadap praperadilan yang melibatkan mantan tentara itu.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menuturkan, kehadiran saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan, menolak permohonan gugatan Kivlan Zen, karena dalil yang diajukan pihak Kivlan Zen selaku pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal belum jelas akan menghadiri sidang praperadilannya atau tidak, karena masih menunggu izin dari Polda Metro Jaya.